Irpan Harianja, S.H., M.H., M.Kn
Sebaik-baiknya sebuah akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan adalah ketika dibuat atau disahkan oleh seorang Pejabat Umum yang berwenang (Notaris).
Karena, Hal tersebut tidak akan memiliki kekuatan di mata perundangan apabila tidak terlegalisasi. Serta Legalitas adalah hak dari setiap warga negara Indonesia.